CianjurRaya -//- Tak selamanya berbuat baik itu dianggap benar,Seperti halnya yang dialami Hendi Suhendi ( 58 ) warga KP. Tegalega RT/RW,001/009,Desa,Palasari,Kecamatan Cipanas,Kabupaten Cianjur yang berniat Membuka Akses jalan demi kepentingan umum warga Desa Palasari dengan menyewa alat berat sistim barter antara perusahaan Alat berat dengan pasir dari hasil pengerukan perataan jalan.Alih- alih dapat dukungan dari pemerintah malah membuatnya mendekam di tahanan. terhitung sejak bln Desember 2025, sudah 6 bulan dia meringkuk di tahanan dengan tuduhan pertambangan liar,menjual pasir hasil galian,Mengeksploitasi Alam di Desa Palasari,Kecamatan Cipanas.Dan hari ini Sidang lanjutan di Pengadilan Negri Cianjur,Selasa ( 06/07/3025)
Dalam sidang lanjutan ini pihak Jaksa penuntut umum ,telah Menghadirkan 5 saksi, rabu lalu 3 saksi hari ini dua saksi lg yaitu Andy Sutikno selaku Sekretaris dalam kepanitiaan pembangunan Jalan dan Waldi Taufik Almubarok pihak pemilik alat berat
Dari keterangan para saksi menegaskan keduanya mengetahui Aktifitas di Kampung Talaga Desa Palasari itu adalah perbaikan akses jalan yang menyangkut kepentingan umum yaitu Akses Jalan penghubung Desa Palasari dan Desa Batu Lawang,dan akses menuju Mushola dan pemakaman umum yang terkena longsor,jadi tidak ada Aktifitas yang di yang di tuduhkan, yaitu pertambangan ilegal.
Dalam wawancara kuasa hukum dari terdakwa Suhendi ,Yus Dharman, SH., MM., M.Kn, dan Yusri Palammai, SH., M.Kn
dari Pusat Bantuan Hukum Forum Advokasi Indonesia (PBH-FAPI) memaparkan
" Sesuai KUHAP jaksa penuntut umum berhak menghadirkan saksi- saksi,Namun Saksi-Saksi yang di hadirkan Jaksa alih-alih memberatkan justru tidak satupun yang memberatkan pak Hendi Suhendi, justru malahan meringankan.
Lebih lanjut Yus Dharman mengatakan
",Semoga Hakim profesional serta bijaksana dalam menilai kasus ini,bahwa kasus ini tidak patut untuk disidangkan,karna unsur- unsur yang dituduhkan , yaitu Pasal 158 J0 Pasal 35 Undang -Undang No 3 ,Thn 2020.tentang minerba dan Pertambangan, mengada-ada dan tidak terpenuhi unsur-unsurnya, orang membuat jalan dituduh melakukan penambangan liar. semoga kasus ini cepat selesai ,dan Hendi Suhendi Bin Ibin secepatnya di bebaskan,kita lihat hasil sidang minggu depan" pungkasnya ( WRS)