Cianjur Raya -//- Kasus penceraian PNS SS terhadap Suaminya UEK bergulir d Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur,Dimana Surat Rekomondasi penceraian yg di berikan dari Kemeneg Kab.Cianjur msih dalam sengketa akan berlanjut ke PTUN yg d ajukan oleh tergugat UEK beserta Kuasa Hukumnya Niko SH 13/nov /2024
" Betul kami Menghadiri panggilan dari PTUN terkait sengketa rekomondasi gugat cerai yang diajukan oleh saudara UEK,kebetulan yang bersangkutan tidak hadir dan di wakilkan oleh kuasa hukumnya.adapun hasil dari PTUN adalah diharapkan permasalahan ini bisa disekesaikan secara interen atau musyawarah antara dua belah pihak.dan memang kami pun punya angapan hal ini tidak perlu sampai ke PTUN" ungkap Asep Rahmat selaku Analis kepegawaian Kemenag,kab.Cianjur saat di konfirmasi di kantor kemaneg Kab.Cianjur.
Di waktu yang bersamaan Niko SH selaku kuasa hukum dari UEk ( penggugat ) memberikan jawaban dari penuturan Asep Rahmat " Kami mengajukan kasus ini ke PTUN adalah langkah yang sudah tepat. setelah langkah- langkah Kami yg ditempuh ke Kemenag tidak ada respon sama sekali,Adapun tangapan dari pak Asep yang menganggap tidak perlu lari Ke PTUN itu sah-sah aja bagaimana beliau menangapinya.jalur kami sudah tepat dengan segala berkas dan adeministrasi yang sudah kami lengkapi,dan pembuktian atas kebenaran kami adalah dengan adanya pemangilan dari dua belah pihak dari PTUN"
" Adapun anjuran dari pihak PTUN untuk Bisa d sekesaikan secara baik-baik ,kami pun berharap hal yang sama,tp disini klen kami sebagai pengugat yang mengalami berbagai kerugian,sejatinya menunggu itikad baik dari pihak Kemaneg untuk mendatangi kami dan kalaupun itu masih belum terlaksana,kami akan tetap melakukan langkah- langkah selanjutnya untuk memperjuangkan keadilan klein kami" pungkas Niko SH di kantornya di jalan raya bandung,Tungturunan.
(WRS)