Cianjur Raya - // -Polemik kasus perceraian PNS selaku istri yang di duga telah mwlakukan Perselingkuhan dengan salah satu wali murid tetap mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya,meski sengieta rekomendasi ijin gugat maih status sebgketa.dan peroses gugatan itu masih lanjut di persidangan Pengadilan Agama Cianjur Kelas IA selasa, (12/11/24).
Kuasa hukum Tergugat Kusnandar Ali, S.H saat diwawancara awak media mengatakan", terkait sidang yang sedang berjalan ini kita hanya menyampaikan jawaban atau Eksepsi hasil tuntutan gugatan dari pemggugat.
Tetapi penggugat saat dipersidangan tidak ada hadir dari Penggugat maupun kuasa hukum nya, dengan alasan telat datang kata kuasa hukum pemggugat kepada wartawan.
Untuk persidangan sama majelis hakim persidangan ditunda atau dilanjutkan sampai minggu depan", kata Kusnandar menambahkan.
Diwaktu yang bersamaan Ujang sebagai tergugat mengungkapkan kekecewaannya" sangat menyayangkan atas proses penceraian ini karna ijin penceraian ini msh dlm sengketa,harusnya menurut saya gugatan ini dipending dulu,baru setelah sengketa ini diselesaikan bisa di peroses apakah di cabut surat ijin rekomondasinya atau di lanjut.tuturnya.
( WRS)