CIANJUR RAYA // Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.dari tanggal 12 November 2024 sampai tanggal 14 November 2024 tim polri dan TNI keja sama denga Samsat kab.Cianjur mengelar pemutihan surat- surat kendaraan bermotor roda 2 dan 4. di bundaran lampu gentur jln.dr .Muwardi, Kel. Bojong herang Kec.Cianjur, Kab.Cianjur ,jawabarat. Selasa ( 12/11/2024 )
Satlantas Polres Cianjur Iptu Regina menuturkan ".Bagi yang terjaring kendaraannya dan ingin memperpanjang surat surat kendaraannya bisa lansung di bawa ke tenda yang d sediakan oleh pihak jasa raharja dan pihak P3 DW, dan bisa langsung di peroses di tempat yang telah di sediakan"
selain menjaring surat-surat kendaraa,polri bekerja sama dengan samsat Kab.Cianjur mensosialisasikan program pemutihan sura-surat kendaraan yang belum melunasi pajak,di mana pajak tersebut akan di hilangkan.
Selama operasi, puluhan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak tahunan langsung ditilang dan diberikan teguran tertulis. Tim Pembina Samsat cianjur juga memberikan pengarahan kepada pemilik kendaraan yang tertangkap terkait prosedur pembayaran pajak dan konsekuensi hukum jika terbukti melanggar. Dalam kegiatan ini juga disediakan Samsat Keliling dimana masyarakat dapat langsung membayar ditempat apabila terjaring razia.
"Jasa Raharja Samsat cianjur terus mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk secara aktif memenuhi kewajiban perpajakan mereka guna mendukung pembangunan daerah serta terjaminnya perlindungan terhadap pengendara" Pungkasnya
( WRS)