Cianjurraya// Otoritas jasa keuangan (OJK ) Jawa barat ,mengadakan penyuluhan terhadap warga masyarakat Cianjur Khususnya Dapil 1,2&3 tentang adanya pinjaman online ( Pinjol) ilegal yang saat ini sedang marak menjerat masyarakat.
Penyuluhan tersebut di hadiri oleh anggota dewan RI,Kamrussamad ,Perwakilan dari BJB,beberapa Anggota dewan Daerah Cianjur diantaranya dari Fraksi Gerindra,Sekeetaris MUI,Tokoh Agama dan Perwakilan dari masing2 sejumlah 250 orang di ruang rapat Hotel Bydill Jln H.Juanda ,Pabembong Desa.Mekar sari,Kecamatan Cianjur,Kabupaten Cianjur 10/11/2024.
Dalam pembahasa terkait adanya pinjol ilegal yang berdampak negatif serta meninbulkan berbagai masalah dan polemik dikalangan pelaku UMKM hingga berimbas pada segi permodalan di bidang usaha .Maka sesuai dengan PP 47 dalam instruksi nya president akan ada penghapusan dalam segi utang piutang UMK segera di bebaskan atau di hapus tagihkan dari hal utang piutang, UMKM .agar bisa buka peluang kerja bidang Usaha baru.
Dalam kesempatan tersebut Anggota DPRRI Kamrussamad.menuturkan " dengan terjerat nya pinjaman online ( pinjol ) akan berdampak pada , permasalahan diantaranya terjadinya bunuh diri,pencurian,judol ( judi online),perceraian dan hal- buruk lainnya,
Maka dengan adanya program dari persident RI Bapak Prabowo Subionto tersebut ,kita akan di bebas tagihkan dari hal " yang di sebut , Becklis dari utang , baik dari BRI , BNI Mandiri. dan LKNBI, serta Pergadaian , atau lemabagai keuangan non bank" dengan program ini maka akan memulihkan nama baik status kita .agar bisa semangat lagi membuka lapangan kerja .tandas nya"
"Sesuai dengan arahan program persident dalam empat tahapan , salah satu nya' membertas Narkoba , judi onlen , penyelundupan , serta penegakan hukum" tambahnya.
Diwaktu Bersamaan Agus Yayan Sebagai Pengawas OJK Provinsi Jawabarat berharap " Dengan adanya Penyuluhan Keuangan Terkait Pinjaman online ilegal ini ,Masyarakat lebih bijak untuk mengunakan aplikadi Pinjol dan bisa membedakan mana Pinol yang legal dan yang Ilegal,dari penyuluhan ini semoga masyarakt tidak ketergantungan denga pinjaman online ( ilegal) dan bisa beralih ke Pinjaman-pinjaman yang sudah d programkan oleh pemerintah yg tidak memberatkan masyarakat itu sendiri" pungkasnya.(WRS)