MENIKAH ,DAN NIKAHKANLAH PUTRA PUTRI ANDA SESUAI KETENTUAN AGAMA DAN NEGARA

 


MENIKAH ,DAN NIKAHKANLAH PUTRA PUTRI ANDA SESUAI KETENTUAN AGAMA DAN NEGARA

Jan 8, 2025, January 08, 2025

CIANJURRAYA//Penikahan di Bawah umur masih marak terjadi sampai saat ini,Padahal Pernikahan ini sangat tidak di anjurkan karna  mengakibatkan hal negatif yang bisa timbul.seperti masalah kesehatan,kesetabilan emosional,ekonomi dan kesiapan mental,karna diusia 18 tahun ke bawah adalah usia dimana kelabilan muncul yang bisa berdampak kepada kelanjutan berumah tangga dan 
ketentuan Pernikahan diatur dalam UU no 1 tahun 1974 ,ketentuan pertama yaitu : perkawinan hanya di izinkan jika pria dan wanita sudah berumur 19 tahun.


Seperti halnya yang terjadi di Kp.Cikangkung, Desa. Sukajadi, Kec.Karang tengah,Kab.Cianjur.pernikahan di bawah umur R (16) dengan K (37) .baru berlangsung 3 bulan Saat di Confirmasi pelaku pernikahan dibawah umur (R) beserta orangtuanya (Aa) membenarkan adanya pernikahan tsb.
" Kami menikahkan putri kami yang baru 16 thn ini dikarnakan rasa khawatir atas pergaulan putrinya yang sering di datangi teman laki-lakinya.untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,maka kami menikahkannya dengan  panduan tokoh masyarakat yang biasa menikahka  tanpa melakui KUA yaitu Bp.HMR " ungkap  AA selaku Ayah sambung dari saudari R.adapun pengakuan dari R,pernikahan ini didasari  suka sama suka.seraya memperlihatkan beberapa Dokumentasi pernikahan beserta secarik kertas keterangan bahwa R dan K adalah sepasang suami istri.


Ditempat tak jauh dari  pelaku  pernikahan dibawah umur kami para Awak media meminta keterangan ketua  RT setempat mengenai hal tersebut.

" Betul,telah berlangsung pernikahan antara R  dengan K ,saya juga  menghadiri perkawinan tsb  ,karna saya di undang oleh keluarga R dan juga di undang oleh HMR .waktu itu undangannya mendadak,sehingga saya  tidak sempat bertanya apa² terkait Usia sang mempelai prempuan" tutur nya.


Berbekal data dan keterangan dari Pelaku Pernikahan di Bawah Umur,Pihak keluarga dan Ketua RT tersebut, Kami Awak Media Berhasil menemui HMR sebagai Tokoh Agama dan di sebut - sebut  suka nenikahkan pria dan wanita  tanpa melalui KUA.

" Benar saya suka membantu  menikahkan mereka-mereka yang kesulitan  melengkapi Administrasi,saya cukup menanyakan apakah anda Sudah tidak beristri  ( duda), apakah anda sudah tidak bersuami ( janda) kalau mereka bilang tidak dan iya,Maka saya selaku pemangku Agama di daerah sini  dan telah mendapat mandat langsung dari ketua MUI Kab.Cianjur untuk menikahkan pria dan wanita  yang kesulitan dalam administrasi berkewajiban untuk menikahkan mereka,karna mereka berniat baik ingin berumah tangga,suka sama suka.ada dua mempelai,Wali ,saksi,maskawin dan ijab kobul,it u syah menurut saya ,dan tidak menyalahi aturan secara Agama."

"Saya pun telah membuat surat pernyataan atau keterangan yang menyatakan orang tersebut yang saya nikahkan adalah Suami istri,Tercantum biodata lengkap beserta tanda tangan  kedua belah pihak juga  saksi- saksi" ungkap HMR.
Disinggung tentang pernikahan dibawah umur dan  UU pernikahan,HMR merasa  tidak takut,karna yang iya lakukan adalah peroses Agama,Hukum Agama.dan  dengan tegas HMR mengaku tidak pernah menikahkan mempelai perempuan yang di bawah umur.Lho ??


Keterangan yang berbeda dari HMR dengan keterangan dari R,AA dan ketua RT setempat,membuat kami  Sedikit bingung,karna kami telah mendapatkan keterangan langsung dari pelaku pernikahan dibawah umur berikut Poto dan vidio yang jelas- jelas HMR ada Disana sebagai yang menikahkan dan di secarik kertas yang HMR terbitkan sendiri  HMR tercantum sebagai wali dengan keterangan di angkat sebagai Hakim oleh Catin ( calon pengantin) mengarahkan kami para awak media untuk menemu Kades Sukajadi AS.


" Saya selaku kades  Suka jadi tidak tahu adanya pernikahan antara R dengan K,karna tidak ada pemberitahuan ataupun laporan untuk pernikahan tersebut" 
" Dan kalaupun ada sangat di sayangkan,karna ini melanggar UUb pernikahan,dan secara administrasi pernikahan itu tidak diakui oleh negara Butentunya,dan ini yang menjadi permasalahan kami untuk mendata warga,semisal ada bantuan  dari pemerintah,tentunya memerlukan surat-surat seperti Kk,KTP,Buku Nikah,Akte lahir.dan ini menyulitkan mereka juga.terkadang kami malah yang di salahkan.Atas kejadian ini Saya minta maaf atas kesalahan warga kami,semoga ini tidak terjadi lagi,dan himbauan untuk masyarakat.lakukanlah perikahan sebagai mana ketentuan agar maslahat dunia akherat".ujarnya.

Menyukapi hal tersebut Sekum MUI Kab.Cianjur menegaskan perkawinan ini syah secara Agama Islam ,karna ada Dua calon mempelai,Wali,saksi,maskawin dan ijab kobul.Tapi Di Mata Hukum ini jelas melangar UU perkawinan yang menerangkan perkawinan di izinkan ketika peria dan wanita berusia 19 tahun" ( WRS)

TerPopuler