CIANJURRAYA//Penikahan di Bawah umur masih marak terjadi sampai saat ini,Padahal Pernikahan ini sangat tidak di anjurkan karna mengakibatkan hal negatif yang bisa timbul.seperti masalah kesehatan,kesetabilan emosional,ekonomi dan kesiapan mental,karna diusia 18 tahun ke bawah adalah usia dimana kelabilan muncul yang bisa berdampak kepada kelanjutan berumah tangga dan
ketentuan Pernikahan diatur dalam UU no 1 tahun 1974 ,ketentuan pertama yaitu : perkawinan hanya di izinkan jika pria dan wanita sudah berumur 19 tahun.
Seperti halnya yang terjadi di Kp.Cikangkung, Desa. Sukajadi, Kec.Karang tengah,Kab.Cianjur.pernikahan di bawah umur R (16) dengan K (37) .baru berlangsung 3 bulan Saat di Confirmasi pelaku pernikahan dibawah umur (R) beserta orangtuanya (Aa) membenarkan adanya pernikahan tsb.
" Kami menikahkan putri kami yang baru 16 thn ini dikarnakan rasa khawatir atas pergaulan putrinya yang sering di datangi teman laki-lakinya.untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,maka kami menikahkannya dengan panduan tokoh masyarakat yang biasa menikahka tanpa melakui KUA yaitu Bp.HMR " ungkap AA selaku Ayah sambung dari saudari R.adapun pengakuan dari R,pernikahan ini didasari suka sama suka.seraya memperlihatkan beberapa Dokumentasi pernikahan beserta secarik kertas keterangan bahwa R dan K adalah sepasang suami istri.
Ditempat tak jauh dari pelaku pernikahan dibawah umur kami para Awak media meminta keterangan ketua RT setempat mengenai hal tersebut.
" Betul,telah berlangsung pernikahan antara R dengan K ,saya juga menghadiri perkawinan tsb ,karna saya di undang oleh keluarga R dan juga di undang oleh HMR .waktu itu undangannya mendadak,sehingga saya tidak sempat bertanya apa² terkait Usia sang mempelai prempuan" tutur nya.
Berbekal data dan keterangan dari Pelaku Pernikahan di Bawah Umur,Pihak keluarga dan Ketua RT tersebut, Kami Awak Media Berhasil menemui HMR sebagai Tokoh Agama dan di sebut - sebut suka nenikahkan pria dan wanita tanpa melalui KUA.
" Benar saya suka membantu menikahkan mereka-mereka yang kesulitan melengkapi Administrasi,saya cukup menanyakan apakah anda Sudah tidak beristri ( duda), apakah anda sudah tidak bersuami ( janda) kalau mereka bilang tidak dan iya,Maka saya selaku pemangku Agama di daerah sini dan telah mendapat mandat langsung dari ketua MUI Kab.Cianjur untuk menikahkan pria dan wanita yang kesulitan dalam administrasi berkewajiban untuk menikahkan mereka,karna mereka berniat baik ingin berumah tangga,suka sama suka.ada dua mempelai,Wali ,saksi,maskawin dan ijab kobul,it u syah menurut saya ,dan tidak menyalahi aturan secara Agama."
"Saya pun telah membuat surat pernyataan atau keterangan yang menyatakan orang tersebut yang saya nikahkan adalah Suami istri,Tercantum biodata lengkap beserta tanda tangan kedua belah pihak juga saksi- saksi" ungkap HMR.
Disinggung tentang pernikahan dibawah umur dan UU pernikahan,HMR merasa tidak takut,karna yang iya lakukan adalah peroses Agama,Hukum Agama.dan dengan tegas HMR mengaku tidak pernah menikahkan mempelai perempuan yang di bawah umur.Lho ??
Keterangan yang berbeda dari HMR dengan keterangan dari R,AA dan ketua RT setempat,membuat kami Sedikit bingung,karna kami telah mendapatkan keterangan langsung dari pelaku pernikahan dibawah umur berikut Poto dan vidio yang jelas- jelas HMR ada Disana sebagai yang menikahkan dan di secarik kertas yang HMR terbitkan sendiri HMR tercantum sebagai wali dengan keterangan di angkat sebagai Hakim oleh Catin ( calon pengantin) mengarahkan kami para awak media untuk menemu Kades Sukajadi AS.
" Saya selaku kades Suka jadi tidak tahu adanya pernikahan antara R dengan K,karna tidak ada pemberitahuan ataupun laporan untuk pernikahan tersebut"
" Dan kalaupun ada sangat di sayangkan,karna ini melanggar UUb pernikahan,dan secara administrasi pernikahan itu tidak diakui oleh negara Butentunya,dan ini yang menjadi permasalahan kami untuk mendata warga,semisal ada bantuan dari pemerintah,tentunya memerlukan surat-surat seperti Kk,KTP,Buku Nikah,Akte lahir.dan ini menyulitkan mereka juga.terkadang kami malah yang di salahkan.Atas kejadian ini Saya minta maaf atas kesalahan warga kami,semoga ini tidak terjadi lagi,dan himbauan untuk masyarakat.lakukanlah perikahan sebagai mana ketentuan agar maslahat dunia akherat".ujarnya.
Menyukapi hal tersebut Sekum MUI Kab.Cianjur menegaskan perkawinan ini syah secara Agama Islam ,karna ada Dua calon mempelai,Wali,saksi,maskawin dan ijab kobul.Tapi Di Mata Hukum ini jelas melangar UU perkawinan yang menerangkan perkawinan di izinkan ketika peria dan wanita berusia 19 tahun" ( WRS)