Cianjurraya// Ditengah program yang sedang d Gemborkan Gubernur Jawa Barat KDM," Nya'ah ka indung" dinodai oleh kedua pelaku berinisial A( 50k) dan AK yang menganiaya Lansia usia 76 tahun ( perempuan) secara bersama-sama.
Pelaku Inisial A telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sedangkan satu pelaku lagi AK masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO)
Penganiayaan tersebut bermula korban AS(76) sampai ke Kp.Legok RT 002/RW.001,Desa Buni Kasih,Kec.Warung kondang mengunakan angkutan umum,setelah korban AS ( 76) tutun meminta seorang anak untuk mengantarnya kerumah anaknya yang beralamat di kampung Padalengsar,Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang.
Anak tersebut bersedia mengantar Korban AS(76) namun di tengah perjalanan anak tersebut pamit pulang,dan meninggalkan Korban.
Setelah anak itu pergi dan korban sendirian,tiba- ada orang yang berteriak,bahwa korban adalah penculik anak,dan akhirnya korban di datangi beberapa warga untuk diamankan tetapi tersangka berinisial A yang merupakan ayah dari anak tersebut langsung memukul,menampar dan mencaci maki si korban dibantu dengan orang yang meneriakinya Penculik yang berinisial AK.kejadian tersebut d rekam oleh sejumlah warga dan sempat viral di imedia sosial tiktok.
Adanya laporan dan berita santer kasus ini pihak kepolisian ( Satreskrim) segera bertindak.atas kesigapan anggota Satreskrim dapat mengamankan satu pelaku berinisial A dan satu pelaku lagi dalam pengejaran ( DPO).
"Perbuatan kedua tersangka ini termasuk kedalam premanisme,main hakim sendiri yang mengakibatkan Korban menderita luka-luka yang ckup serius,dan kami sangan mengecam perbuatan ke 2 tersangka sehingga kami akan menindak tegas dan akan di tindaklanjuti secara serius" tutur Kasat Reskrim Polres Cianjur,AKP Tono Listianto.
Adapun alasan pelaku melakukan penganiayaan tersebut karna terpengaruh hasutan orang sehingga ia AK tersulut emosi ,ditengah kecemasannya karna anaknya sempat hilang.
Akibat perbuatan 2 tersangka tersebut di Ancam Hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 170 ayat (2) jo ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana .(WRS)