Cianjur - Telah terjadi penculikan dan pelecehan seorang wanita oleh tersangka bernama Asep Yohana bin Rudi Hartanto 37 pelaku melaku kan aksi bukan sendrian bersama Herdi Herdian Saputra 40 kejadian ,Hari Kamis 07 November 2024 sekitar jam 19:00 wib.
Knorologis kejadin korban Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 19.00 wib, sewaktu korban sdri. Keyla sedang menunggu kendaraan Grab yang akan pulang ke rumah di toko Parfum Jl. Didi Prawirakusumah Kp. Cicurug Kulon RT 03/05 Desa Maleber Kec. Karangtengah Kab cianjur
Kronologis kejadian datang kendaraan Toyota Avanza warna Hitam No. Pol F-1235-QY yang ditumpangi oleh dua orang yang salah satu orangnya menggunakan baju Telkom warna merah, karena dirayu oleh dua orang laki-laki tersebut akan diantar pulang maka akhirnya korban masuk ke dalam kendaraan dan ternyata bukannya diantar pulang tapi diajak ke arah Cianjur hingga di seputaran pinggir Kantor Dishub Cianjur,
kedua orang yang diduga pelaku membeli minuman yang diduga roso-roso sebanyak 2 botol lalu setelah itu kendaraan mengarah ke toko Alfamart Cisaat Desa Sabandar Kec. Karangtengah untuk membeli air mineral dan rokok. Kemudian kendaraan yang dipakai kedua orang diduga pelaku itu berhenti di BTN Cisaat Desa Sabandar Kec. Karangtengah untuk minum roso roso.
karena kedua orang diduga pelaku itu kaget langsung melarikan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna hitam No. Pol. F-1235-QY yang dipergunakan pada malam kemarinnya.
Ke terjadi kejar-kejaran antara kendaraan diduga pelaku dengan kendaraan yang dipergunakan oleh korban. Dan sewaktu di depan Toko Alfamart Maleber kendaraan diduga Pelaku berhasil diamankan oleh warga Desa Maleber,
kemudian warga melapor ke Polsek Karangtengah dan kedua orang laki-laki yang diduga telah melecehkan korban sdri. Keyla berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Karangtengah.
Mengaman kan barang bukti 1(satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam No. pol. F- 1235-QY
Kedua pelaku di kena kan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.