Oleh An Nisa Putri Mashudi, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI)
Artikel dengan judul "Ijarah dan IMBT (Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik) dan Implementasinya" yang ditulis oleh Apdil Abdilah dan Ahmadih Rojali Jawab dalam ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin (Vol.2, No.11, Oktober 2023) mengupas secara menyeluruh konsep ijarah dan IMBT serta penerapannya dalam lembaga keuangan syariah. Tulisan ini menyoroti pentingnya memahami kedua konsep tersebut sebagai alternatif dari sistem pembiayaan konvensional.
Ringkasan Artikel
Isu, Kesenjangan, dan Tujuan Penelitian
Permasalahan utama yang diangkat dalam artikel ini adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme akad pembiayaan ijarah dan IMBT. Kesenjangan (gap) penelitian terletak pada kebutuhan untuk menjelaskan perbedaan antara kedua akad tersebut dan bagaimana penerapannya dalam lembaga keuangan syariah. Tujuan penelitian secara spesifik adalah memberikan gambaran komprehensif tentang perbedaan ijarah dan IMBT serta implementasinya sebagai alternatif dari sistem leasing konvensional.
Kerangka Teori
Landasan teoretis artikel ini bersumber dari kaidah fiqh muamalah, dengan menggali pendapat berbagai mazhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) mengenai definisi dan ketentuan ijarah. Selain itu, penulis juga mendasarkan kajiannya pada Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang ijarah dan Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT sebagai panduan penerapan akad-akad tersebut dalam sistem perbankan modern.
Metode Penelitian
Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran berbagai sumber tertulis seperti buku, arsip, jurnal, dokumen, dan surat kabar yang berkaitan dengan topik bahasan. Meskipun demikian, artikel ini tidak merinci secara detail proses dan teknik analisis data yang digunakan.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian utama artikel ini menunjukkan bahwa ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa disertai perpindahan kepemilikan. Sementara itu, IMBT adalah pengembangan dari akad Ijarah yang ditandai dengan adanya opsi pemindahan kepemilikan asset di akhir masa sewa, baik melalui hibah maupun jual beli.
Dalam praktiknya, IMBT telah diterapkan dalam produk pembiayaan perumahan syariah (KPR) dengan empat metode perpindahan kepemilikan: (1) Hibah di akhir masa sewa, (2) Pembelian sebelum akhir masa sewa dengan harga sisa, (3) Pembelian dengan harga simbolis, dan (4) Pembelian bertahap selama masa sewa. Mekanisme ini menawarkan fleksibilitas bagi nasabah sekaligus menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Analisis Kritis
Kelemahan Artikel
Beberapa kelemahan/keterbatasan yang ditemukan dalam artikel ini adalah:
Penjelasan metodologi yang terlalu ringkas dan tidak merinci proses analisis data yang dilakukan penulis.
Minimnya contoh penerapan nyata ijarah dan IMBT dalam konteks lembaga keuangan syariah di Indonesia, sehingga pembahasan terkesan lebih teoretis daripada praktis.
Tidak adanya analisis perbandingan mendalam antara IMBT dengan sistem leasing konvensional, padahal hal ini penting untuk menunjukkan keunggulan kompetitif produk syariah.
Kurangnya pembahasan tentang tantangan dan kendala dalam mengimplementasikan IMBT dalam sistem keuangan syariah, seperti aspek perpajakan, regulasi, dan penerimaan pasar.
Kekuatan Artikel
Di sisi lain, artikel ini memiliki beberapa kekuatan yang patut diapresiasi:
Penjelasan komprehensif tentang konsep ijarah dan IMBT dari berbagai sudut pandang mazhab fiqh, sehingga memberikan pondasi teoretis yang kokoh.
Penyajian dasar hukum yang lengkap dari Al-Qur'an, Hadist, kaidah fiqh, dan ijma', yang memperkuat legitimasi syariah dari kedua akad tersebut.
Keberhasilan dalam menggambarkan perbedaan antara ijarah biasa dan IMBT secara jelas, terutama pada aspek kepemilikan aset di akhir masa sewa.
Pembahasan tentang penerapan IMBT dalam produk KPR syariah yang memberikan wawasan praktis tentang alternatif pembiayaan perumahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, meski memiliki beberapa keterbatasan dalam aspek metodologis dan analisis praktis, artikel ini berhasil menyumbangkan pemahaman berharga tentang konsep dan implementasi ijarah dan IMBT dalam sistem keuangan syariah. Untuk pengembangan lebih lanjut, kajian semacam ini akan lebih bermanfaat jika dilengkapi dengan studi kasus spesifik dan analisis komparatif dengan produk konvensional. Dengan demikian, penelitian di masa mendatang diharapkan dapat mengeksplorasi aspek-aspek praktis IMBT yang belum tercakup dalam artikel ini, sehingga semakin memperkaya insight keilmuan ekonomi syariah dan memberikan panduan konkret bagi praktisi keuangan dalam mengembangkan produk-produk berbasis akad syariah.
Referensi :
https://www.ulilalbab.org/index.php/ulilalbab/article/view/193
https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/5/
https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/5/